Staf Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

Staf Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

GG, tersangka kasus korupsi Rp 500 juta di BPR plat merah Kota Tasikmalaya saat di Kantor Kejari, Selasa 8 Juli 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kejaksaan 2025

Dia membenarkan bahwa kliennya menggunakan uang tersebut. Serta uang itu digunakan kliennya untuk berbisnis online namun tertipu. 

"Sementara ini informasi yang kami terima ya memang benar uang itu dipergunakan. Tapi katanya klien kami tertipu saat bisnis online yang memang menggunakan uang itu. Tapi nanti kita juga dalami," tambahnya. 

Dia menandaskan, berdasarkan BAP kemarin memang betul uang itu diambil kliennya dari bank plat merah dan memang tak diserahkan. 

"Ada yang diserahkan tapi sebagian alias gak full. Dan kepala cabang tak mau menerima. Detailnya nanti saja dibahas di sidang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait