Aturan Jam Malam Pelajar di Kota Tasikmalaya Perlu Solusi Alternatif, Bukan Sekadar Pembatasan
Ilustrasi jam malam pelajar. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan aktivitas pelajar di malam hari menuai beragam tanggapan di Kota Tasikmalaya.
Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 itu mengatur agar pelajar tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah pembenahan moral remaja.
Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan aturan pelaksana di lapangan agar tidak menimbulkan kebingungan.
BACA JUGA:Panggung Perlawanan dari Kota Tasikmalaya: Serudera Sudut Rahara dan Suara Perempuan yang Terbungkam
“Kalau tujuannya untuk memperbaiki moral anak-anak, saya setuju,” ujarnya, Sabtu 31 Mei 2025.
"Tapi harus ada regulasi teknis dan alternatif yang bisa dijadikan acuan petugas di lapangan. Jangan sampai penertiban tanpa arah yang jelas," sambungnya.
Yadi juga menyoroti pentingnya pemerintah menyediakan ruang-ruang positif dan edukatif di luar jam sekolah.
Ia mengingatkan bahwa memberi batas bukan berarti menutup semua kemungkinan kegiatan pelajar di malam hari.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kota Tasikmalaya: Diduga Akibat Pembakaran Sampah
Kritik datang dari kalangan seniman. Ketua Ikatan Alumni ISBI Bandung, Irwan Guntari, menyayangkan jika pembatasan jam malam justru menghambat kegiatan seni yang sering berlangsung malam hari.
Hal itu disampaikannya usai pertunjukan teater di Gedung Kesenian Tasikmalaya, Jumat 30 Mei 2025.
“Kalau nonton teater dilarang, berenang malam dilarang, tapi konvoi bola ke jalan dibolehkan, padahal sama-sama berisiko. Ini mengebiri peserta didik,” tutur Irwan.
Ia menilai kegiatan seni dan budaya seperti teater justru menjadi ruang aman yang membentuk karakter positif pelajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: