Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 7 Tersangka Diamankan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus narkotika, Selasa 20 Mei 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Longsor dan Banjir Landa Sukahening, Puluhan Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terdampak
Dari tersangka ini disita total 698 butir obat keras, termasuk pil tramadol, heximer, trihexyphenidyl, dan pil berlogo Y, serta uang hasil penjualan senilai Rp414 ribu.
Terakhir, MFR yang diamankan di depan Toko Makmur Niaga, Cipedes, membawa 200 butir tramadol dalam kemasan strip serta satu unit ponsel.
Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main.
“Untuk pengedar tembakau sintetis, ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara, ditambah denda miliaran rupiah. Sementara untuk pengedar obat keras tanpa izin, bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas AKBP Faruk.
BACA JUGA:Kejurda Catur Jabar 2025 Diikuti Ratusan Peserta, Ini Kesan Pecatur Junior Asal Subang
AKBP Faruk juga menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan serta peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.
“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras demi mewujudkan wilayah yang aman dan sehat dari ancaman narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: