Polisi Tutup Bangunan Mencurigakan Tempat Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Polisi Tutup Bangunan Mencurigakan Tempat Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Polisi sedang memasang police line di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan tanah hasil dari tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, Senin 10 November 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA Kota menutup lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Karangjaya, Kabupaten TASIKMALAYA, pada Senin 10 November 2025. 

Langkah ini dilakukan setelah jajaran kepolisian bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga telah merusak lingkungan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penutupan lokasi tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga mengenai adanya bangunan yang dicurigai menjadi tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal

Saat tim tiba di lokasi, bangunan itu sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan aktivitas manusia.

BACA JUGA:November Ini Maher Zain dan Harris J Guncang Tiga Kota Besar, Cek Jadwal dan Harga Tiket Selengkapnya

“Jadi kita ke sana, dan saat kami datang memang tidak ada orang. Di lokasi itu terlihat seperti tempat pengolahan hasil tambang, tapi sudah ditinggalkan. Tempatnya seperti saung, namun tidak sempurna,” ujar Kapolres.

Faruk menambahkan, pihaknya langsung mengambil langkah pengamanan dengan memasang garis polisi dan papan imbauan agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal. 

Polisi juga mengambil beberapa sampel dari lokasi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak ada barang yang disita, hanya beberapa sampel yang kami ambil untuk diperiksa. Kami juga memasang imbauan agar masyarakat tidak menggunakan lahan itu untuk kegiatan ilegal, terutama jika lahan tersebut milik pemerintah seperti Perhutani. Status kepemilikan lahannya masih kami dalami,” jelasnya.

BACA JUGA:Rencana Lengkap Revitalisasi Stasiun Bandung, KAI dan Pemprov Jabar Siapkan Akses Penghubung Utara-Selatan

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar tidak ada pihak yang kembali memanfaatkan lokasi tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan bahwa Sidak tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhutani. 

Dalam kegiatan itu, tim menemukan sebuah bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk mengolah hasil galian tambang emas ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait