Praktisi Hukum Tasikmalaya Tegur Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Pengeroyokan: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti!
Praktisi Hukum Tasikmalaya Dr H Nana Suryana SH Ssos MH saat memberikan keteranga terkait pernyataan Rieke Diah Pitaloka soal kasus pengeroyokan di Jalan SL Tobing, Selasa 4 Februari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Praktisi Hukum Tasikmalaya, Dr H Nana Suryana SH Ssos MH, meminta Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka untuk memperoleh informasi yang utuh sebelum membuat pernyataan terkait dugaan salah tangkap oleh aparat penegak hukum di Tasikmalaya.
Direktur Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) ini menegaskan hal tersebut terkait kasus pengeroyokan Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya dengan empat terdakwanya telah divonis hakim.
Menurut Nana, pernyataan Rieke yang tersebar di media massa berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Tasikmalaya.
"Menyikapi pernyataan Rieke Diah Pitaloka terkait kasus pengeroyokan di Tasikmalaya, saya sebagai praktisi hukum merasa perlu meluruskan," ujar Nana di kantornya, Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Suami Syok Temukan Istri Gantung Diri di Rumahnya, Motifnya?
Nana menilai kasus ini telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan berbeda dari kasus Vina Cirebon.
"Kasus Vina itu korban sudah meninggal, sehingga tidak bisa memberikan klarifikasi. Sementara di Tasikmalaya, korban masih hidup dan dapat menyampaikan kesaksian secara jelas," terangnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa kepolisian melakukan salah tangkap.
"Bukti-bukti kepolisian telah dipaparkan di Komisi III DPR RI pada Kamis 30 Januari 2025, yang membuktikan bahwa tuduhan salah tangkap tidak berdasar," tambahnya.
BACA JUGA:Daftar Program Studi Penerima KIP Kuliah di Unsil Tasikmalaya tahun 2025
Nana juga menyoroti analisis Rieke terhadap putusan hakim yang memvonis para pelaku dengan hukuman 1,8 tahun penjara.
Menurutnya, putusan hakim bersifat independen dan tidak dapat dianalisis sembarangan.
"Bahkan Komisi Yudisial tidak menganalisis putusan, tetapi perilaku hakimnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Rieke di media membingungkan masyarakat dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum di Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: