Praktisi Hukum Tasikmalaya Tegur Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Pengeroyokan: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti!

Praktisi Hukum Tasikmalaya Tegur Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Pengeroyokan: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti!

Praktisi Hukum Tasikmalaya Dr H Nana Suryana SH Ssos MH saat memberikan keteranga terkait pernyataan Rieke Diah Pitaloka soal kasus pengeroyokan di Jalan SL Tobing, Selasa 4 Februari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Awal Bulan Nih Bos ! Cair Rp 800 Ribu, Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Terbaru Hari

"Statemen Rieke membuat seolah-olah aparat hukum di Tasikmalaya tidak profesional, padahal proses hukum sudah sesuai prosedur," tambahnya.  

Terkait klaim Rieke bahwa para pelaku tidak didampingi pengacara, Nana membantahnya. 

"Sejak awal mereka sudah meminta bantuan hukum ke Peradi. Selain itu, persidangan dilakukan tertutup sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.  

Nana pun menegaskan bahwa pernyataan Rieke dapat merusak kepercayaan publik terhadap APH di Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya Ditata Ulang, PKL Hanya Boleh Berjualan di Jam Tertentu

"Pernyataan semacam ini berbahaya karena menimbulkan distrust terhadap aparat penegak hukum," pungkasnya.  

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut mengawal keluarga terdakwa dan menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. 

Ia menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak mempertimbangkan semua bukti secara menyeluruh.  

"Kami meminta Komisi Yudisial, atas dorongan Komisi III, untuk memeriksa Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa," tutur Rieke dalam pertemuan dengan Komisi III, Kamis 30 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: