Breaking News, Tambang Emas Ilegal di Salopa Tasikmalaya Ditutup Aparat Gabungan
Aparat gabungan saat menutup aktivitas tambang emas ilegal di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 13 November 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Aparat gabungan dari Polres TASIKMALAYA, TNI, dan Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA menutup aktivitas tambang emas ilegal di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kamis 13 November 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.
Tim gabungan turun langsung ke lokasi, menertibkan area, dan memasang papan larangan kegiatan tambang.
Dalam papan tersebut tertulis jelas peringatan: Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, yang disertai dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Panjat Tebing Bisa Jadi Magnet Wisata Baru, Diky Chandra Optimistis Potensi Kota Tasikmalaya
Peringatan itu juga memuat kutipan Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, tertulis pula Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, termasuk:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB),
2. Sertifikat Standar, dan/atau
BACA JUGA:Peran Ayah di Tasikmalaya Kian Mendesak, Banyak Kasus Remaja Berakar dari Fatherless
3. Izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut informasi di lapangan, penutupan tambang berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari para penambang.
Petugas gabungan melakukan penyegelan dan memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi.
Penertiban ini menjadi langkah nyata aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: