Kejari Tasikmalaya Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

Kejari Tasikmalaya Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

Kejari Kabupaten Tasikmalaya resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice, Selasa 21 Oktober 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TASIKMALAYA resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial EE melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif

Kebijakan ini diambil setelah seluruh tahapan kajian dan ekspose perkara disetujui mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, menjelaskan, penghentian penuntutan ini merupakan hasil kerja tim jaksa fasilitator, Mario Nicolas SH MH dan M. Fakhruzzaman SH, yang sejak awal mengawal proses keadilan restoratif terhadap tersangka.

“Tersangka EE sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Agus, Selasa 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Rp 23 Juta untuk Pulang, Perjuangan Warga Tasikmalaya untuk Perjalanan Terakhir Karmidin

Ia menuturkan, proses pengajuan keadilan restoratif diawali dengan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin 13 Agustus 2025.

Dalam forum tersebut, tim Kejari Tasikmalaya memaparkan kronologi dan alasan penerapan keadilan restoratif untuk memperoleh persetujuan dari Kejati Jabar.

“Hasil ekspose di Kejati Jabar disetujui dan kami diminta melanjutkan ke tingkat pusat,” jelasnya.

Kemudian pada Senin 20 Oktober 2025, Kejari Tasikmalaya kembali mempresentasikan perkara EE di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur B, Kasubdit, serta jajaran staf Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Diky Chandra Ajak Santri Kota Tasikmalaya Perkuat Iman dan Ekonomi Berbasis Pesantren

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka EE secara resmi disetujui oleh Kejaksaan Agung,” terang Agus.

Sebagai tindak lanjut, tersangka EE akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi di Jawa Barat untuk mengikuti program pemulihan dan pembinaan sesuai prinsip keadilan restoratif. 

Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, tanggung jawab pribadi, serta reintegrasi sosial bagi pelaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sembarangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait