Komisi I DPRD Tasikmalaya Buka Posko Aduan Rotasi ASN, Antisipasi Jual Beli Jabatan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TASIKMALAYA, isu dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat.
Untuk mencegah hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menegaskan posko ini sebagai bentuk komitmen legislatif dalam menciptakan birokrasi bersih, akuntabel, dan transparan.
“Proses rotasi dan promosi harus dilakukan profesional, tanpa praktik pungutan liar. Tujuan utama kami adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya, Jumat 26 September 2025.
Asep mengingatkan masyarakat agar melapor ke Komisi I DPRD jika menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah, termasuk Bupati Tasikmalaya, untuk meminta uang dalam proses rotasi maupun promosi jabatan.
“Kami khawatir ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan pribadi. Posko pengaduan ini sekaligus menjadi benteng agar praktik itu bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Komisi I, lanjutnya, akan terus memperkuat fungsi pengawasan. Sebelumnya, pihaknya juga menyoroti kasus pencoretan 15 ASN yang batal mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), serta adanya ASN bermasalah namun tetap mendapat promosi jabatan.
“Kasus-kasus seperti itu jadi evaluasi kami. Tidak boleh lagi ada promosi jabatan yang cacat prosedur. Pemkab harus memastikan birokrasi ke depan bersih dan berintegritas,” tambahnya.
BACA JUGA:Makin Nyaman Kursi KA Matarmaja, Kereta Murah Meriah Pilihan Rakyat
Dengan adanya posko pengaduan ini, DPRD berharap masyarakat dan ASN berani menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Pengawasan ini tidak akan berhenti. Komisi I berkomitmen penuh mengawal rotasi dan promosi jabatan agar sesuai aturan serta bebas dari praktik jual beli jabatan,” tandas Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: