KMRT Desak Bupati Tasikmalaya Tinjau Ulang Promosi ASN Bermasalah, Kalau Tak Bisa Berarti Benar-Benar Sakti
Ketua KMRT, Ahmad Ripa. istimewa for radartasik.com --
BACA JUGA:Dari Kemerdekaan Malaysia, Tragedi Putri Diana, hingga Penunjukan Menteri Sosial Pertama Indonesia
Meski demikian, ASN tersebut dipromosikan menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) dengan golongan IVb pada rotasi-mutasi 12 Agustus 2025.
Padahal, hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Maret 2024 menyatakan yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan bukti SPJ.
“Ia baru mengembalikan sebagian kerugian negara, sebesar Rp58 juta, pada 19 Agustus 2025, atau seminggu setelah dilantik,” ungkap Ripa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: