Komisi I DPRD Tasikmalaya Desak Pemkab Samakan Gaji PPPK Paruh Waktu, Caranya?

Komisi I DPRD Tasikmalaya Desak Pemkab Samakan Gaji PPPK Paruh Waktu, Caranya?

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Cepat Cair KUR BCA 2025, Pinjaman Rp 100 Juta, Cek Syarat dan Tabel Angsuran Terbaru

Sementara itu, Koordinator Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kecamatan Cikotomas, Asep Helmi, menyatakan para PPPK paruh waktu sudah sepakat untuk melakukan mogok mengajar tanpa batas waktu.

Menurut Asep, para tenaga honorer kecewa karena meski dijanjikan pengangkatan menjadi PPPK, mereka tetap dilarang menuntut status penuh ASN PPPK dan tidak ada kepastian kenaikan gaji.

“Upah yang kami terima masih sama seperti honorer biasa. Saya pribadi sudah 18 tahun mengabdi, tapi gaji hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per bulan,” tuturnya.

Ia menegaskan, tuntutan utama para PPPK paruh waktu adalah penyetaraan gaji minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau setidaknya ada standar penghasilan yang layak dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait