Tiga Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya Disegel Satpol PP, Sisanya Kapan?

Tiga Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya Disegel Satpol PP, Sisanya Kapan?

Petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya saat menyegel minimarket iegal, Selasa 29 Juli 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TASIKMALAYA menyegel tiga dari 47 minimarket ilegal yang tersebar di wilayahnya. 

Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut belum mengantongi izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengatakan penyegelan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 terhadap dua gerai Alfamart dan satu gerai Indomaret.

“Tiga lokasi yang disegel yaitu Alfamart Mangunreja, Alfamart II Singaparna, dan Indomaret Singaparna. Ketiganya belum memiliki izin lengkap, termasuk SLF,” ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Showroom Polytron EV Gallery & Service Ke-3 Resmi Hadir di Slipi, Fasilitas Lengkap, Bandung Menyusul

Menurut Neni, meskipun sejumlah izin lain telah dimiliki oleh pengelola, namun belum diperpanjang atau dilengkapi, sehingga dinilai tetap melanggar aturan.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah mengirimkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada masing-masing pengelola. 

SP pertama diberikan dengan tenggat tiga hari, SP kedua dua hari, dan SP ketiga satu hari untuk menghentikan operasional secara mandiri.

“Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola setelah SP terakhir, maka kami mengambil langkah penyegelan,” tegasnya.

BACA JUGA:Tasikmalaya Jadi Sorotan Tur Kawasan Budaya Priangan Timur, Kementerian Dorong Kebangkitan Budaya Lokal

Dari lima minimarket yang menjadi target penindakan, dua gerai lainnya tidak disegel karena sedang dalam proses pengurusan izin, yakni Alfamart di Jalan Pegadaian dan Indomaret di Mangunreja.

“Kami melihat ada itikad baik dari pengelola dua minimarket tersebut yang sedang mengurus perizinan, jadi belum kami segel,” tambahnya.

Neni memastikan, penertiban minimarket ilegal akan terus dilakukan berdasarkan laporan dan pengajuan dari dinas terkait. 

Satpol PP juga mengimbau pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait