Puluhan Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Kebal Aturan? Bupati dan Wakil Bupati Serius, SKPD Santai

Puluhan Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Kebal Aturan? Bupati dan Wakil Bupati Serius, SKPD Santai

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik. istimewa for radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten TASIKMALAYA melayangkan kritik keras terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai abai dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.

SKPD yang menjadi sorotan antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, menilai ketiga SKPD tersebut tidak menjalankan instruksi Bupati dan Wakil Bupati secara serius, khususnya dalam penertiban puluhan minimarket tak berizin yang tersebar di berbagai wilayah.

“Menurut saya, Satpol PP, Perizinan, dan Perdagangan tidak serius menjalankan perintah pimpinan daerah. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.

BACA JUGA:Peluang Timnas Indonesia U-23 Juara AFF 2025 Menurut Pelatih Persib, Kakang Minta Doa Suporter

Asep menyebut, dua pekan lalu pemerintah daerah menjanjikan penertiban terhadap 47 minimarket ilegal. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata di lapangan.

“Waktu terus berjalan, tapi satu pun belum ditindak. Wajar kalau masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar SKPD, serta menduga jumlah minimarket ilegal bisa lebih banyak dari data yang disampaikan.

“Kalau ditelusuri lebih dalam, saya yakin jumlahnya jauh lebih dari 47. Tapi kenapa belum ada aksi nyata sampai sekarang?” katanya.

BACA JUGA:BSI Percepat Penyaluran KPR FLPP Lewat Kerja Sama dengan BP Tapera dan Persis

FPER mendesak Satpol PP sebagai penegak perda agar segera bertindak tegas sesuai dengan regulasi dan arahan Bupati.

“Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait