Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Tetap Difungsikan untuk Kegiatan Publik dan Dilestarikan, Soal Kepemilikan?
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi saat memberikan penjelasan terkait pendopo lama, Jumat 13 Juni 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:KUR BNI Rp 4,6 Triliun Diserap Lebih dari 20.000 Pelaku UMKM
Pendopo juga terbuka untuk digunakan masyarakat tanpa dipungut biaya, berbeda dengan sewa tempat komersial seperti hotel atau gedung serbaguna.
“Kalau di hotel ada biaya, di sini tidak ada pungutan. Silakan dipakai asal untuk kegiatan masyarakat,” jelas Asep.
Sebagai bukti keterbukaan, pada Jumat 13 Juni 2025, masjid di lingkungan pendopo digunakan untuk pelaksanaan salat Jumat oleh warga sekitar.
“Masjidnya masih aktif. Itu membuktikan pendopo lama tetap hidup dan terbuka bagi masyarakat,” tukasnya.
BACA JUGA:Patroli Malam di Kota Tasikmalaya, Polisi Amankan Remaja Bawa Miras Campur Minuman Energi
Dari sisi keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya tetap melakukan penjagaan di kawasan pendopo untuk menjaga kondusivitas dan aset daerah.
“Penjagaan tetap dilakukan agar bangunan aman dan terjaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: