Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya Ditata Ulang, PKL Hanya Boleh Berjualan di Jam Tertentu
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya saat mengingatkan PKL agar tak jualan di Alun-Alun Singaparna, Selasa 4 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Duel Sengit Akan Tersaji di Pekan 23 BRI Liga 1, Jangan Lewatkan Persib Bandung vs Persija Jakarta!
"Secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), PKL memang dilarang berjualan di alun-alun. Kami berharap para pedagang bisa memahaminya demi menjaga keindahan pusat kota Kabupaten Tasikmalaya," pungkas Roni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: