Polisi Ungkap Lima Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya di Awal 2025

Polisi Ungkap Lima Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya di Awal 2025

Para pelaku rudapaksa saat diekspos di Mapolres Tasikmalaya, Jumat 17 Januari 2025. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Dua Wakil Indonesia Siap Berlaga di Perempat Final India Open 2025 Hari Ini

   - Korban: Tiga peserta didiknya.

4. Kecamatan Sodonghilir 

   - Tersangka: T (56), seorang pengusaha kayu  

   - Korban: Balita perempuan berusia 5 tahun.

BACA JUGA:David Lynch, Sutradara Legendaris Hollywood Tutup Usia pada 78 Tahun

5. Kecamatan Bojongasih 

   - Tersangka: DR (24), pacar korban  

   - Korban: Remaja perempuan berusia 16 tahun. 

Menurut AKP Ridwan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, tipu muslihat, hingga iming-iming hadiah agar korban tidak melaporkan perbuatan mereka.  

BACA JUGA:Deretan Gunung di Indonesia yang Tutup Pendakian Sementara Awal Tahun 2025

"Ada yang memberikan uang agar aksinya tidak diketahui orang lain," tambahnya.  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait