Radartasik, SLEMAN – Ledakan dari belasan kilogram petasan hingga membuat rumah warga ambruk, membuat empat pria pemilik petasan harus meringkuk dan berlebaran di penjara.
Keempat pria yang punya rencana untuk merayakan malam Lebaran dengan menyalakan petasan itu, dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pemilik Jutaan Petasan Terancam Penjara 3 Bulan
Musibah ambruknya rumah salah seorang warga di Plosokuning, Ngaglik, Sleman terjadi beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, keempat pelaku merupakan warga setempat, yaitu ADS, MDA, MFI dan EOP.
"Saat kejadian sempat terjadi percikan api, tetapi berhasil dipadamkan. Setelah ledakan itu gudang sekaligus dapur rumah milik Munadi roboh," ujar dia pada Selasa (26/4).
BACA JUGA:Dua Rumah Gudang Petasan Digerebek di Jalan Babakan Selakaso
BACA JUGA:Jutaan Petasan di Jalan Babakan Selakaso Dibeli Rp 50 Juta dari Cirebon
Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku membeli bahan pembuat obat petasan tersebut secara online. Kemudian, pelaku berencana akan menggunakan petasan pada malam takbiran.
Lebih lanjut, polisi turut menemukan beberapa barang bukti berupa sulfur, chlorate, bubuk arang dan mercon di lokasi kejadian.
"Tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut, tetapi sempat mengangetkan warga yang sedang beraktivitas," imbuhnya. (cr25/jpnn)