Radartasik, JAKARTA - Kejaksaan Agung dan jajaran di bawahnya agaknya tengah serius menyelidiki berbagai kasus terkait dugaan mafia minyak goreng (migor)
Salah satunya seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang menyita satu kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (25/04/2022) lalu.
BACA JUGA:Momentum Benahi Tata Niaga Migor, Jokowi Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan langkah penyitaan itu diambil setelah tim penyidik meningkatkan status kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong ke tahap penyidikan.
Ashari menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan kejaksaan merupakan bagian dari upaya pemberantasan mafia minyak goreng.
”Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hongkong,” kata Ashari kemarin (26/04/2022) seperti dilansir jawapos.com.
Tindakan PT AMJ bersama beberapa perusahaan lainnya mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
”Proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021–2022 merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegasnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati DKI memeriksa dua saksi. Yakni, FW dan KEP. Keduanya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, kebijakan pemerintah yang menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April sudah dibahas dan diputuskan di dalam sidang kabinet. Kebijakan tersebut seperti sebuah shock therapy untuk pengendalian.
’’Ya, kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak,’’ katanya di kompleks Istana Wakil Presiden kemarin dikutip dari jawapos.com
Wapres menegaskan, target pemerintah dalam penghentian ekspor bahan baku minyak goreng adalah untuk stabilisasi harga di dalam negeri.