CIHIDEUNG - Pencairan gaji sejumlah tenaga kesehatan yang sampai April 2021 belum terbayar, ditargetkan bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.
Pemkot Tasikmalaya mengklaim sudah maksimal melaksanakan prosedur administrasi dalam menempuh proses pencairan bagi garda terdepan penanganan Covid-19 tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat merinci sumber daya manusia yang bertugas dalam penanganan Covid-19 terbagi ke dalam beberapa jenis hak atas kinerjanya.
“Administrasi di dinas kami sudah tuntas ditempuh sejak awal, tetapi proses selanjutnya ada stakeholder juga yang menangani. Verifikasi sudah kita laksanakan, intinya di level kota sudah klir yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Mulai dari honor, insentif dan jasa medis. Bagi petugas kesehatan yang bertugas di pelayanan rumah sakit, haknya dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Untuk honor relawan, ada yang dibayar oleh Pemprov Jawa Barat ada juga yang dibayar pemerintah daerah. Nah, kaitan honor medik kami akui sampai saat ini belum diserah terimakan baik terhadap dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas atas pekerjaan selama delapan bulan,” papar Uus kepada Radar, Rabu (5/5/2021).
Menurut dia, bagi honorarium tenaga relawan yang seharusnya tiga bulan terakhir dibayarkan, sudah diupayakan semaksimal mungkin segera cair. Termasuk ada dua relawan yang haknya harus dibayar provinsi untuk bulan Maret dan April.
”Relawan yang dibiayai provinsi, itu Januari dan Februari sudah, tinggal bulan terakhir saja informasi yang kami terima. katanya memang belum terealisasi,” kata dia.
Uus menegaskan lambatnya proses pencairan bukan perkara yang disengaja. Sebab, terdapat hal-hal administratif yang harus berproses tidak hanya cukup di tingkat Dinas Kesehatan saja.
Ia pun berharap pekan ini ada progres jelas atas usulan daerah berkaitan hak atas tenaga dan relawan yang sudah bertugas selama ini. Mengingat sebentar lagi memasuki masa Lebaran, termasuk kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya masih berlangsung.
“Di samping itu kami juga bersyukur terhadap Pemprov Jawa Barat yang sudah memfasilitasi akomodasi selama beberapa bulan terakhir bagi 100 relawan. Sekarang kita tempatkan sementara beberapa yang berasal dari luar kota,” ungkap mantan Kepala Puskesmas Purbaratu tersebut.
Terpisah, Sekda Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mendorong Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera merealisasikan hak-hak para tenaga medis dan relawan yang bertugas.
Menurutnya, gaji atau insentif mereka, harus diproses melalui pergeseran perubahan APBD, yang usulan peraturan wali kota-nya akhir pekan lalu baru saja direstui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah sejak Jumat (30/4/2021) dipastikan izin turun. Saya juga ingatkan supaya dinas-dinas terkait segera berproses, sejak saat itu karena sudah ada kepastian izin perwalkot APBD (P1)-nya sudah turun. Alhamdulillah tinggal percepatan dari dinas-dinasnya dalam prosesi,” papar Ivan.
Ia mengaku prihatin di tengah masyarakat mendapat bantuan sosial, baik yang melalui program Kementerian Sosial, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan lain sebagainya di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, sejumlah tenaga medis haknya masih tertunda, yang notabene memiliki andil dalam penanganan pasien Covid-19.
“Jadi kita tekankan tolong sebelum Lebaran harus tuntas, segera bayarkan honor-honor dan gaji rekan-rekan medis, percepat,” tegas Ivan.
Kategori :