TASIK - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pemantauan atau pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini. Sehingga hak dari para pekerja itu bisa benar-benar dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Peningkatan Produktivitas dan Penempatan Kerja pada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Arman Iswandi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh.
“Dengan adanya posko pemantauan THR ini, para pekerja bisa mengadu soal THR dengan cara datang langsung ke posko maupun menghubungi nomor telepon di posko pemantauan,” ujarnya kepada Radar, Senin (3/5/2021).
Arman mengatakan, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Kelonggaran yang diberikan yakni pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya, itu pun setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja.
Lanjut dia, posko yang telah disediakan itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha seputar kebijakan aturan THR 2021.
“Ya ini jadi ruang konsultasi dan kemudian pengaduan pelaksanaan THR 2021. Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor dinas dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.
Posko tersebut juga dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Dan bisa menghubungi nomor yang telah tertera di posko pemantauan THR tersebut.
“Kami sebelumnya telah menyebarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR kepada para pemilik perusahaan besar se-Kabupaten Tasikmalaya yang jumlahnya mencapai puluhan,” kata dia.
Sejauh ini, ujar dia, belum ada pekerja yang mengadu terkait THR. Pasalnya dari perusahaan pun sudah menyanggupi terkait pembayaran THR bagi para pekerjanya, sehingga tidak ada masalah. Berbeda dengan tahun 2020 lalu, apabila perusahaan menyatakan tidak mampu waktu yang telah ditentukan, maka perlu diadakan dialog dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan terkini.
Kemudian, kata dia, aturan tahun lalu juga bila perusahaan tidak dapat membayarkan THR secara penuh pada waktu yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka THR dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil.
“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang telah disepakati,” kata dia.
“Tapi untuk sekarang tidak bisa seperti tahun lalu, perusahaan wajib membayarkannya H-7 sebelum lebaran atau sebelum hari H,” ucapnya, menambahkan. (obi)