BUNGURSARI - Sebanyak tiga Polisi Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan. Hal itu berkaitan dengan surat keputusan Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021. Ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang dicabut kewenangan untuk melakukan penyidikan.
”Ada tiga, Polsek Kadipaten, Gunung Tanjung dan Karangjaya,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Ketiga Polsek yang dicabut kewenangan penyidikannya itu secara administrasi berada di wilayah PeAmerintah Kabupaten TaAsikmalaya. Namun seAcara wilayah hukum keAtiganya di bawah koAmando Polres TasikAmalaya Kota.
Disebutkan Kompol Shohet, bahwa Mabes Polri tidak begitu saja menentukan mana Polsek yang dicabut kewenangannya. Hal itu berdasarkan evaluasi Polres Tasikmalaya Kota dari analisa kerawanan wilayah juga tingkat kejahatannya. “Jadi usulannya tetap dari kita (Polres),” terangnya.
Meskipun ketiga Polsek tersebut tidak lagi punya kewenangan penyidikan, layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal. Jika memang ada kasus kejahatan, warga tetap bisa melapor ke Polsek-Polsek tersebut. “Kebijakannya di internal, tidak ada pengaruh ke pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Soal keberadaan anggota Reskrim di tiga Polsek tersebut, menurutnya tetap ada. Karena yang dicabut adalah kewenangan untuk melakukan penyidikan. “Kalau penyelidikan masih bisa, setelah nanti masuk penyidikan baru dilimpah ke Polres,” kata dia menerangkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi dapat melakukan penyidikan.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) mulai 23 Maret 2021.
”Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” sebut Sigit dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (31/3/2021).
Surat tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo yang disampaikan pada Commander Wish 28 Januari 2021.
Program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas.
Keputusan tersebut merupakan penjabaran janji Listyo Sigit saat fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR soal polsek tak lagi dibebani tugas penegakan hukum.
Kategori :