3 Polsek di Polresta Tasik Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Selasa 06-04-2021,17:30 WIB
Reporter : syindi

BUNGURSARI - Sebanyak tiga Polisi Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan. Hal itu berkaitan dengan surat keputusan Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021. Ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang dicabut kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kabagops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet SH menyebutkan di wilayah hukumnya ada juga Polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal itu, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021.

”Ada tiga, Polsek Kadipaten, Gunung Tanjung dan Karangjaya,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Ketiga Polsek yang dicabut kewenangan penyidikannya itu secara administrasi berada di wilayah PeA­merintah Kabupaten TaA­sikmalaya. Namun seA­cara wilayah hukum keA­tiganya di bawah koA­mando Polres TasikA­malaya Kota.

Baca juga : 93 Napi Positif Covid-19 Diisolasi di Lapas Tasikmalaya

Disebutkan Kompol Shohet, bahwa Mabes Polri tidak begitu saja menentukan mana Polsek yang dicabut kewenangannya. Hal itu berdasarkan evaluasi Polres Tasikmalaya Kota dari analisa kerawanan wilayah juga tingkat kejahatannya. “Jadi usulannya tetap dari kita (Polres),” terangnya.

Meskipun ketiga Polsek tersebut tidak lagi punya kewenangan penyidikan, layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal. Jika memang ada kasus kejahatan, warga tetap bisa melapor ke Polsek-Polsek tersebut. “Kebijakannya di internal, tidak ada pengaruh ke pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono SIK SH mengatakan ketika ada laporan kejahatan, maka Sat Reskrim yang akan turun tangan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal tindak lanjut laporan. “Setiap laporan tetap akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Soal keberadaan anggota Reskrim di tiga Polsek tersebut, menurutnya tetap ada. Karena yang dicabut adalah kewenangan untuk melakukan penyidikan. “Kalau penyelidikan masih bisa, setelah nanti masuk penyidikan baru dilimpah ke Polres,” kata dia menerangkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi dapat melakukan penyidikan.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) mulai 23 Maret 2021.

Surat tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo yang disampaikan pada Commander Wish 28 Januari 2021.

Program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas.

”Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” sebut Sigit dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (31/3/2021).

Keputusan tersebut merupakan penjabaran janji Listyo Sigit saat fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR soal polsek tak lagi dibebani tugas penegakan hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait