“Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan di Kota Tasikmalaya. Kalau ada yang ketahuan, tentu ada risikonya,” tegasnya.
Viman menilai pernyataan wakilnya sebagai bentuk pengingat moral agar seluruh aparatur menjauhi praktik gratifikasi dan tidak menjadikan jabatan sebagai komoditas.
Sedangkan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, sebelumnya juga menegaskan tidak akan mentolerir praktik yang mencederai prinsip pemerintahan bersih.
“Kalau memang ada dan bisa dibuktikan, ya kita bongkar saja. Tapi tetap harus berdasarkan bukti dan saksi karena ini negara hukum,” ujarnya pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.
BACA JUGA:Jumlah Investor di Priangan Timur Tembus 452 Ribu, OJK Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Keuangan
Diky menilai praktik jual beli jabatan akan berimbas pada rendahnya kualitas birokrasi.
“Kalau benar ada, berarti kita menabung pejabat yang bekerja bukan karena kapasitas, tapi karena uang. Itu berbahaya bagi masa depan Pemkot,” katanya.