Ia bahkan mengusulkan agar calon pejabat diwajibkan membuat makalah dan memaparkan rencana kerja di hadapan kepala daerah.
“Kalau dinasnya berorientasi PAD, ya harus tahu cara meningkatkan pendapatan. Kalau dinas pelayanan, harus paham bagaimana meningkatkan kualitas layanan,” tuturnya.
Terkait rotasi dan promosi pejabat terakhir, Diky menjelaskan dirinya tetap dilibatkan meski waktunya mepet.
“Saya hanya sebagai dewan pertimbangan. Koordinasi memang ada, tapi datangnya H-1 sebelum pelantikan. Itu tidak menyalahi aturan karena hak prerogatif tetap di tangan wali kota,” terangnya.
BACA JUGA:Bupati Cecep Resmikan Aplikasi SIAP, Dorong Digitalisasi Penganggaran di Kabupaten Tasikmalaya
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya, Hildat Darojati, menegaskan belum menerima laporan resmi terkait isu jual beli jabatan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Kalau memang ada laporan, pasti kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tuturnya.
Ia menambahkan, Inspektorat siap menelusuri laporan masyarakat selama disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama ada dasar dan bukti yang jelas, tentu akan kami proses sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah,” pungkas Hildat.