Dua tersangka, yakni A (26) dan E (24), warga Kawalu, berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya berinisial IW (23) masih buron.
Dalam aksinya, para tersangka yang tergabung dalam kelompok geng motor ini melakukan pencurian disertai kekerasan (curas).
Modus yang digunakan cukup licik.
“Salah satu pelaku berpura-pura mengajak korban ke suatu tempat. Begitu sampai lokasi, korban disekap, diborgol, lalu diambil handphone dan motornya,” jelas AKBP Faruk.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, satu buah handphone, dan satu borgol yang digunakan dalam aksi tersebut. Kedua tersangka diamankan di wilayah Tangerang pada 1 November 2025.
“Semua tersangka berasal dari kelompok geng motor. Mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” tambah Kapolres.
AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan dan patroli rutin guna menekan aksi kejahatan jalanan di wilayah Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Atlet Futsal dan Muay Thai Tasikmalaya Raih Penghargaan, Bukti Semangat Juang Tak Padam
“Geng motor yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kota Tasikmalaya harus aman bagi seluruh warga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila melihat aksi mencurigakan atau kelompok yang meresahkan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” tandasnya.