Tak Ada Ruang untuk Tersangka Kriminal Jalanan! Polisi Ciduk 6 Anggota Geng Motor

Rabu 05-11-2025,14:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Mereka adalah CG (24), CS (33), dan AM (34). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kawalu dan di Tangerang.

AKBP Faruk menjelaskan, dua tersangka dari total tiga orang dalam kasus ini merupakan residivis kasus serupa.

“Tersangka CS pernah terlibat kasus pengeroyokan tahun 2021, sedangkan AM juga residivis pada tahun 2019. Mereka kembali melakukan penganiayaan dan pengrusakan warung milik warga,” jelasnya.

Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula saat salah satu tersangka tersinggung karena korban tidak mau memberi informasi tentang seseorang yang menggeber motor di depan mereka. 

BACA JUGA:Bangunan Semi Permanen di Jalan Baru Tasikmalaya Runtuh Diterpa Angin: Ada yang Lalai dalam Pengawasan?

“Tersangka merasa tidak dihargai, lalu mengajak teman-temannya untuk menyerang korban dan merusak warungnya,” tutur Faruk.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa baju warna hijau toska yang digunakan pelaku, sembilan potongan genting hasil pengrusakan, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, korban penganiayaan dalam kasus ini, Wanju Al Muharom (22), menceritakan bahwa dirinya diserang tanpa sebab.

BACA JUGA:Posyandu Jadi Pusat Layanan Enam Bidang SPM di Kota Tasikmalaya

“Saya waktu itu sedang jaga warung. Tak ada alasan, tak ada penyebab, mereka tiba-tiba datang dan menyerang saya. Saya bahkan tidak tahu siapa yang menggeber motor,” tuturnya.

Wanju mengaku mengenal salah satu pelaku karena masih satu daerah. 

“Kami sebenarnya bertetangga beda kampung. Mereka sering belanja ke warung saya. Bahkan satu jam sebelum kejadian, mereka sempat beli rokok ke sini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perampasan Motor dan Korban Diborgol

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Sentil Pengerjaan Proyek Jalan Provinsi di Kota Tasikmalaya, kenapa?

Kasus ketiga yang diungkap Polres Tasikmalaya Kota terjadi pada Minggu 26 Oktober 2025 di wilayah Sindangkasih, Leuwiliang, Kecamatan Kawalu. 

Kategori :