- Belum memiliki usaha atau usaha kurang dari 2 tahun.
- Berdomisili di Indonesia.
- Tim maksimal 3 orang.
3. Developer & Pengusaha:
- Warga Negara Indonesia.
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
BACA JUGA: Pesantren Sekolah Kehidupan, Madrasah Perjuangan
BACA JUGA: Wahid Apresiasi Kreativitas Warga Bungursari Tasikmalaya Sampaikan Aspirasi Lewat Kapolres, Tapi ...
- Bisa mendaftar atas nama lembaga atau individu.
- Berdomisili di Indonesia.
BTN berharap ajang BTN Housingpreneur 2025 dapat menjadi ruang kolaborasi antara dunia usaha, akademisi dan masyarakat untuk menciptakan inovasi perumahan berkelanjutan.