TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi melantik 91 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Selasa 30 September 2025.
Rotasi yang disebut sebagai langkah penyegaran organisasi ini justru menuai kritik.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip merit sistem yaitu penempatan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Dari 91 pejabat yang dilantik, sebanyak 59 orang menempati jabatan administrator, 30 orang sebagai pengawas, dan 2 orang sebagai pejabat fungsional.
BACA JUGA:Penertiban Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Mandek, DPRD: Janji Pemda Hanya Omongan
Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya dengan disaksikan pejabat tinggi pratama.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta penjelasan soal mekanisme rotasi tersebut.
“Kami harus memastikan apakah rotasi ini sudah melalui tahapan yang benar atau tidak. Setiap rotasi semestinya mengikuti mekanisme yang jelas dan transparan,” tegas Andi, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia menambahkan, berbagai keluhan yang ramai di media sosial akan menjadi bahan evaluasi DPRD.
BACA JUGA:Dari Pertempuran Aleksander Agung, Peluncuran Ford Model T, hingga Tragedi Las Vegas
“Komentar publik di media sosial tidak bisa diabaikan. Itu akan kami kaji lebih dalam,” ucapnya.
Isu rotasi ini memang ramai dibicarakan.
Salah satu akun, @Irvan Mulyadie, menyindir adanya ASN berprestasi nasional hingga Asia Tenggara, bergelar S2, dan sudah bekerja hampir 20 tahun, tetapi justru dipindahkan ke kecamatan.
“Manajemen talenta macam apa ini? Apa gunanya asesmen kalau hasilnya seperti ini?” tulisnya.
BACA JUGA:Modal Usaha Rp1 Miliar Menanti, 1.300 UMKM Ikuti Ajang ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’