Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya

Kamis 18-09-2025,12:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Guru dan tenaga kependidikan

- Operator layanan operasional

- Pengelola umum operasional

- Penata layanan operasional

BACA JUGA: Pelatih LCS Ungkap Strategi Hadapi Persib Bandung di Laga Perdana ACL Two 2025

BACA JUGA: Modal Usaha Murah! Simak Tabel KUR BRI 2025 Harian, Pinjam Mikro Rp 10 Juta Hingga Rp 50 Juta

- Pengelola layanan operasional

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Secara umum, gaji minimal sama dengan upah terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Meski angka tersebut bersifat acuan, tiap instansi bisa menetapkan nilai berbeda sesuai anggaran.

Jika pegawai nantinya resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, gajinya akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK.

Rinciannya sebagai berikut:

- Golongan V (lulusan SMA/sederajat): Rp 2,51 juta - Rp 4,18 juta

BACA JUGA: Daftar 25 Nama-Nama Pejabat Eselon II dan III yang Baru Dilantik Menag dan Sekjen Kemenag

BACA JUGA: Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya Jadi Pilot Akreditasi IAPM 2025

- Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta - Rp 4,55 juta

Kategori :