Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran berupa SPJ fiktif serta tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke kas negara, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.
Berdasarkan audit Inspektorat pada Maret 2024, ASN itu dinilai tidak kooperatif.
Beberapa kali dipanggil untuk menunjukkan bukti SPJ, namun tidak mampu memberikan dokumen sah.
Bahkan keterangan yang disampaikan kerap berubah-ubah.
BACA JUGA:Cara Klaim Link DANA Kaget Asli dan Dapatkan Saldo DANA Gratis
“Dia sering menghindar ketika dipanggil. Pada akhirnya diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Tapi sampai pelantikan, masih ada tunggakan,” ujar Jejen.
Faktanya, ASN tersebut baru melunasi sisa kewajiban sebesar Rp58 juta pada 19 Agustus 2025, sepekan setelah dilantik menjadi Kasubag TU UPTD Farmasi Dinas Kesehatan.
DPRD menilai kasus ini merupakan bentuk maladministrasi.
Menurut Jejen, seharusnya BKPSDM lebih cermat memeriksa rekam jejak ASN sebelum mengusulkan promosi jabatan.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat Afk Forest dengan Konsep Mining Gratis
“Harus ada koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat. Jangan sampai ASN yang masih dalam pembinaan justru dipromosikan,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran semacam ini dapat digolongkan sebagai hukuman sedang.
DPRD pun berencana melaporkan hasil rapat kerja kepada Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.