TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polemik promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.
Seorang ASN di instansi Kesehatan yang diduga sempat terseret persoalan hukum justru dilantik menjadi pejabat struktural.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan, setiap keputusan rotasi-mutasi ASN dilakukan berdasarkan data resmi, bukan sekadar kabar. Ia menilai semua proses telah ditempuh sesuai prosedur.
“Saya harus adil. Tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi tanpa adanya data yang sahih,” kata Cecep, Senin 1 September 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Puluhan Pelajar Diduga Perusuh di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya saat Mencoba Bakar Ban
Cecep menjelaskan, sebelum pelaksanaan rotasi-mutasi pada 12 Agustus 2025, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan catatan pelanggaran disiplin terhadap ASN bersangkutan.
“BKPSDM menyampaikan tidak ada catatan pelanggaran disiplin. Jadi saya tidak bisa serta-merta menghukum ASN itu hanya karena cerita,” tambahnya.
Meski demikian, Cecep menegaskan jika terbukti ada pelanggaran hukum atau disiplin, ASN tersebut akan ditertibkan.
BACA JUGA:Pembiayaan Syariah Hingga Rp 180 Juta, Cek Skema KUR BSI 2025 Terbaru
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke BKPSDM. Nanti akan dilihat lebih lanjut bagaimana masalahnya,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai promosi tersebut bermasalah.
Komisi I dan Komisi IV telah memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Baperjakat dalam rapat kerja di Gedung DPRD pada Kamis 28 Agustus 2025.
Anggota Komisi I, Jejen Janal, mengungkapkan ASN tersebut sebelumnya bertugas sebagai perawat sekaligus bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebuah Puskesmas.
BACA JUGA:Pelatih Persib Bojan Hodak Ungkap Alasan Peminjaman 6 Pemain