TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Salah satu usulannya yaitu penyamarataan besaran gaji agar tidak menimbulkan kesenjangan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal, mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Tasikmalaya tengah mengajukan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi, namun tidak cukup hanya sebatas pengangkatan.
BACA JUGA:Layanan Digital BRI Mudahkan Transaksi Pelanggan dan Pemilik Usaha
“Mereka ini bekerja dengan tugas yang sama seperti ASN, sehingga kesejahteraannya pun harus diperhatikan,” ujar Jejen, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia mencontohkan sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Garut dan beberapa wilayah di Jawa Tengah, yang sudah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyamarataan gaji PPPK paruh waktu.
“Dengan regulasi itu, gaji mereka diatur agar lebih adil dan tidak berbeda-beda,” jelasnya.
Jejen menyoroti kondisi di Kabupaten Tasikmalaya, di mana honor tenaga non-ASN masih jauh dari standar dan tidak merata.
Misalnya, pegawai di Setda bisa menerima hingga Rp1 juta, sementara guru hanya sekitar Rp300 ribu, bahkan ada pegawai kecamatan yang hanya memperoleh Rp150 ribu per bulan.
“Padahal mereka sama-sama mengabdi. Jika gaji masih berbeda seperti ini, tentu menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Meski memahami keterbatasan anggaran daerah, Jejen menekankan hal itu bukan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
“Ini harus diperjuangkan agar ke depan mereka bisa lebih sejahtera,” tambahnya.
BACA JUGA:Cepat Cair KUR BCA 2025, Pinjaman Rp 100 Juta, Cek Syarat dan Tabel Angsuran Terbaru