Tak hanya itu, FK-GMNU juga menolak praktik toko modern bisa langsung buka hanya bermodalkan rekomendasi sementara, tanpa dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pemerintah dan dinas teknis harus satu suara. Jangan ada pembiaran berkedok birokrasi,” tegas Lutfi.