
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Komunikasi Gerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) Kabupaten Tasikmalaya menyindir keras lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
Sindiran itu muncul setelah mereka menemukan masih ada 48 minimarket ilegal yang tetap beroperasi bebas, meski tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Dari 128 toko modern yang ada, 48 belum berizin. Tapi kenyataannya tetap dibiarkan berjualan. Kalau begini, Perda itu fungsinya apa? Cuma hiasan di rak kantor?” ujar Ketua FK-GMNU Lutfi Lutfiansyah, belum lama ini 10 Juli 2025.
Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, kehilangan taring dalam menegakkan aturan.
BACA JUGA:Berikut Spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip7: Foldable AI Paling Compact
Minimarket ilegal yang sudah dua kali mendapat surat peringatan pun masih beroperasi seperti tak terjadi apa-apa.
“Kalau dibiarkan, jangan heran ke depan toko-toko ilegal makin menjamur. Pasar tradisional makin tersingkir, PAD makin bocor,” ujarnya.
FK-GMNU akan kembali membawa isu ini ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam audiensi lanjutan pada 16 Juli 2025.
Mereka menuntut tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar rapat dan janji.
BACA JUGA:Pengen Jadi Camat di Wilayah Tasikmalaya? Tanpa Ijazah SIP dan Diklat Mimpi Saja Dulu
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmindag), dari 128 toko modern:
* 40 toko mengurus izin secara manual.
* 40 melalui sistem online.
* 48 belum mengurus izin sama sekali.
BACA JUGA:Ini Peluang Emas untuk Mahasiswa: Pertamina Luncurkan PGTC 2025, Pertamuda untuk Berwirausaha