
Diduga, motif perbuatan tersebut berkaitan dengan gangguan pengendalian hasrat pribadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.