Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2025, Ini Daftar Pelanggan yang Terdampak

Minggu 29-06-2025,17:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2025, Ini Daftar Pelanggan yang Terdampak

Dengan optimalisasi tersebut, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik bisa tetap terkendali.

Sebenarnya perubahan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan per tiga bulan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

BACA JUGA: Tembok Penahan Tebing di Indihiang Tasikmalaya Ambruk Tergerus Aliran Sungai Akibat Hujan Deras

Dasar penyesuaian adalah perubahan parameter ekonomi makro. Beberapa indikator yang diperhitungkan. Antara lain kurs rupiah. Harga minyak mentah Indonesia (ICP). Inflasi. Dan, Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan data Untuk Triwulan II 2025 (Februari - April 2025).

Secara perhitungan seharusnya ada kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kategori :