
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik naik di Batam. Berlaku mulai 1 Juli 2025.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk kelompok tertentu. Yakni pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.
Pelanggan dari instansi pemerintah dan pelanggan layanan khusus dalam skema KSO dengan PLN UID Riau dan Kepulauan Riau juga terdampak.
Pelanggan rumah tangga kecil? Pelanggan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan tarif. Begitu juga dengan pelanggan sosial hingga 2.200 VA, pelanggan industri dan pelanggan bisnis.
Tarif listrik rumah tangga kecil dan pelanggan sosial tetap mengacu pada ketentuan PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menjelaskan tarif listrik naik 1,43 persen untuk pelanggan tertentu.
Sementara untuk pelanggan layanan khusus dalam KSO (Kerja Sama Operasi), tarifnya disesuaikan mengikuti tarif keekonomian.
Jisman menyebutkan pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif ini. Tujuannya menjaga daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: Acer Perluas Aspire AI Series, Hadirkan 6 Laptop Copilot Plus Terbaru
Kenaikan tarif listrik dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro. Faktor-faktor yang memengaruhi antara lain nilai tukar rupiah, tingkat inflasi serta harga gas dan batu bara.
Semua parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik untuk Triwulan III.
Penyesuaian kali ini dilakukan agar pasokan listrik tetap berkelanjutan, khususnya oleh PLN Batam.
PLN Batam tidak menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Berbeda dengan PLN (Persero) yang mendapat dukungan fiskal.
BACA JUGA: Cara Cepat Klaim Link Saldo DANA Kaget Terbaru 2025 Tanpa Modal