
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong dimusnahkan Polres Tasikmalaya Kota dalam aksi terbuka yang digelar di depan Pos Polisi Taman Kota, Jumat 13 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta masyarakat.
Seluruh barang merupakan hasil sitaan dari berbagai razia selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Vivo Y19s Pro: Baterai Besar, Kamera 50 MP, HP Harga Murah
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan ini menjadi bentuk nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi keresahan warga, khususnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban akibat peredaran miras serta penggunaan knalpot tidak standar.
“Ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam menjaga kondusivitas wilayah. Miras dan knalpot bising merupakan dua hal yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia merinci, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 5.211 botol minuman keras berbagai merek dan 352 knalpot brong.
Kegiatan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan selama tahun 2025, setelah sebelumnya dilakukan pada 27 Februari dan 30 Maret.
Lebih lanjut, AKBP Faruk mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan yang aman dan tertib.
Ia juga mendorong warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau penggunaan knalpot brong di lingkungan sekitarnya.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami pastikan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tukasnya.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengapresiasi pemusnahan miras ini.
BACA JUGA:Bawa Misi Religius dan Target 5 Besar, Kafilah MTQH Kota Tasikmalaya Siap Harumkan Nama Daerah