Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya Berlanjut, Paslon 01 Minta Diskualifikasi Paslon 02 dan 03 di MK

Kamis 15-05-2025,16:57 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Ruslan

Namun, Pemohon menegaskan, “Demokrasi di PSU Kabupaten Tasikmalaya dicederai dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elektoral.”

Atas dasar itu, Paslon 01 meminta MK mengabulkan gugatan mereka dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 35 Tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU;

2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon PSU;

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor dan Rusaknya Rumah di Tiga Kampung Mandalahayu Tasikmalaya

3. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02 Cecep Nurul Yakin dan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi;

4. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 Ai Diantani Ade Sugianto tanpa mencoret Iip Miptahul Paoz;

5. Menyatakan pelaksanaan PSU tidak sah secara konstitusional;

6. Memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya mengulang seluruh tahapan Pilkada sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Di Balik Seragam Biru dan Hujan Deras, Harapan Baru Tumbuh di Markas Damkar Kota Tasikmalaya

Sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 20 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon.

Iim Ali Ismail Resmi Jadi Kuasa Hukum Paslon 01, Kritik KPU dan Soroti Pelanggaran PSU

Menjelang sidang perdana, tokoh masyarakat dan praktisi hukum Kabupaten Tasikmalaya, Iim Ali Ismail, S.Sy, MH, resmi bergabung sebagai kuasa hukum Paslon 01 Iwan Saputra–Dede Muksit Aly. 

Iim menerima penunjukan sebagai bagian dari tim advokasi bukan semata profesional, tapi juga panggilan hati sebagai warga yang peduli demokrasi di daerahnya.

BACA JUGA:Jalan Andesit di Pusat Kota Tasikmalaya Dibongkar, Diganti Aspal Hotmix

“Ini panggilan jiwa. Saya menerima surat kuasa untuk memperjuangkan keadilan demokrasi di tanah kelahiran saya,” ujar Iim.

Kategori :