Perda Tata Nilai: Relasi antara Norma Agama dan Hukum Positif

Selasa 06-05-2025,22:41 WIB
Editor : Ruslan

Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dengan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, seperti Kementerian Agama, Kepolisian, Kodim, dan instansi vertikal lainnya yang memiliki irisan kewenangan dalam pengaturan keagamaan.

2. Pasal 5 dan Frasa "Setiap Orang"

Pada Bab V Pasal 5 disebutkan klausul "setiap orang", yang memberikan kesan bahwa seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya memiliki kewajiban untuk turut serta dalam pelaksanaan peraturan ini. 

Meskipun Pasal 15 telah mengatur mengenai partisipasi masyarakat secara lebih rinci, terutama dalam Ayat (4) yang menyebutkan kewajiban "setiap orang untuk mencegah dan menghindari perbuatan tercela", penulis berpendapat bahwa penggunaan kata "mencegah" sebaiknya dihilangkan. 

BACA JUGA:Laporan Unik ke Damkar Kota Tasikmalaya: Evakuasi Tokek, Mobil Nyangkut, hingga Cincin Macet

Alasannya, hal ini berpotensi menimbulkan praktik main hakim sendiri, pelampauan kewenangan, serta risiko timbulnya kemudaratan ganda. 

Upaya pencegahan sebaiknya difokuskan melalui mekanisme penegakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18, sedangkan partisipasi masyarakat dapat dikuatkan kembali dalam Pasal 15 dan diturunkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota.

3. Pasal 6 tentang Pemeliharaan Keyakinan Beragama

Dalam praktiknya, pemerintah tampak hanya memberikan perlindungan terhadap keyakinan beragama yang bersifat formal dan umum, seperti pengamanan rumah ibadah saat perayaan hari besar keagamaan atau pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Agung. 

BACA JUGA:Pemkab Tasikmalaya Siapkan Pendidikan Semi-Militer untuk Pelajar Bermasalah

Namun, bagaimana dengan pelaksanaan hari raya yang berbeda, seperti yang dilakukan oleh warga Muhammadiyah? 

Penulis mencatat bahwa pada saat terjadi perbedaan penetapan hari raya, tidak terlihat adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam mengamankan pelaksanaan Salat Id yang dilakukan lebih awal. 

Padahal, jaminan atas kebebasan menjalankan ibadah telah ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

4. Anjuran Penggunaan Prinsip Ekonomi Syariah

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Sekda Tasikmalaya Belum Jelas, Pengisian Jabatan Definitif Terancam Molor

Narasi mengenai anjuran untuk menggunakan prinsip ekonomi syariah belum disertai dengan langkah konkret dari pemerintah daerah, baik berupa penyediaan wadah, fasilitas pendukung, maupun penyesuaian kerangka besar (grand design) dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. 

Kategori :