Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Saat PSU di Kabupaten Tasikmalaya

Jumat 25-04-2025,16:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Ruslan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami sejumlah laporan dan informasi dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyebut pihaknya menerima beberapa aduan dari masyarakat dan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), khususnya terkait dugaan praktik politik uang.

“Kami sudah menerima sejumlah laporan, termasuk indikasi politik uang di beberapa wilayah. Informasi awal juga telah kami terima dari Panwascam,” ujarnya, Jumat 25 April 2025.

Meski laporan sudah masuk, Dodi menegaskan semuanya masih dalam proses pengkajian. 

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Proses Penggantian Sekda

Bawaslu tengah memastikan apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama laporan yang disampaikan lengkap secara formil dan materil, tentu akan kami tindak lanjuti. Jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diregistrasi dan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Ia menambahkan, belum ada satu pun laporan yang resmi diregistrasi. Hal ini bukan karena laporan diabaikan, tetapi karena Bawaslu masih memverifikasi validitas dan dasar hukumnya.

“Fokus kami saat ini adalah memeriksa keabsahan laporan. Kami tidak bisa langsung meregister sebelum semua unsur hukumnya terpenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA:Kata Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya: Jangan Pangkas Hak Masyarakat Soal Dana Hibah

Dodi juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti kuat untuk segera melapor ke kantor Panwascam atau Bawaslu Kabupaten. 

Bawaslu, lanjutnya, terbuka terhadap semua bentuk pengaduan yang sah.

“Kami serius menangani setiap laporan, apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran serius seperti politik uang. Proses pengkajian tetap berjalan meskipun belum ada laporan yang diregistrasi,” pungkasnya.

Kategori :