TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya tidak ditertibkan, melainkan hanya ditata dengan pengaturan jam operasional dan lokasi berjualan yang lebih terstruktur.
Ketua Satgas Penertiban PKL, Fuad Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan tanpa menghalangi PKL untuk mencari nafkah.
"Kami hanya melakukan penataan dengan membatasi jam operasional mereka," ujar Fuad, Jumat 14 Februari 2025.
PKL di Alun-alun Singaparna diwajibkan untuk berjualan mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya.
BACA JUGA:Dipicu Sakit Hati, Adik Bacok Kakak Kandung di Kota Tasikmalaya
"Mereka masih bisa berjualan, namun hanya di waktu sore hingga malam hari. Pagi hari mereka tidak diperbolehkan berjualan," terang Fuad.
Selain itu, beberapa area juga dibatasi untuk kegiatan berjualan, seperti area tengah dan jogging track di alun-alun, serta pintu masuk utama.
"Kami ingin menjaga kenyamanan taman sebagai ruang publik yang bisa digunakan oleh masyarakat luas," bebernya.
Fuad menambahkan bahwa lokasi yang diizinkan untuk berjualan adalah di sisi kiri dan kanan alun-alun, dengan ketentuan bahwa bangunan yang digunakan tidak boleh permanen, melainkan bisa dibongkar pasang.
BACA JUGA:Usai Tereliminasi dari Indonesian Idol 2025, Ardhitio Tulis Pesan Haru untuk Para Finalis
Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi alun-alun sebagai taman publik.
"Kami berharap dengan adanya penataan ini, indeks kebahagiaan masyarakat Tasikmalaya meningkat," tambahnya.
Meskipun ada penataan, Fuad menegaskan bahwa peluang bagi masyarakat untuk mencari nafkah tetap ada.
"Pusat kota tetap nyaman digunakan sebagai tempat rekreasi," pungkasnya.