TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengungkap modus pencabulan anak di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, menurut kasat, selain memberi uang dan rokok juga menyediakan WiFi gratis.
WiFi gratis disediakan pelaku untuk menjerat korbannya karena dengan wifi gratis anak-anak laki-laki berkumpul.
”Untuk jumlah korban terus kita dalami, apakah hanya dua atau ada yang lainnya,” kata dia kepada Radartasik.com, Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA: UIN di Indonesia Kini Buka Fakultas Kedokteran, Inilah Daftar UIN yang membuka fakultas kedokteran
BACA JUGA: 15 Tempat Wisata Yogyakarta Favorit Anak Muda yang Ramai Dikunjungi Awal Tahun 2025
Sebelumnya, YS (44) diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Kini ia diamankan polisi.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap berawal pada hari Kamis 26 Desember 2024, ketika korban kedua bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan pelaku.
Menurut AKP Ridwan, YS melakukan aksi tersebut dengan cara merayu korban. Peristiwa ini telah terjadi berulang kali termasuk pada korban pertama yang masih berusia 16 tahun.
Kejadian tersebut terungkap ketika ibu korban meminta anaknya membeli air mineral di toko milik pelaku.
BACA JUGA: Wajib Coba! Daftar Rekomendasi Street Food Kuningan yang Paling Populer
BACA JUGA: Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan
Namun, karena korban tidak segera pulang, sang ibu mulai merasa curiga. Kecurigaan itu semakin kuat setelah mendengar informasi dari teman korban yang menyebutkan bahwa anaknya telah dicabuli.
Atas dasar kecurigaan tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya untuk diproses sesuai Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.