Saat ini, Kemenag RI masih melakukan moratorium terkait perizinan lembaga pendidikan agama.
Namun, Kemenag Kota Tasikmalaya memberikan alternatif bagi lembaga yang belum memiliki izin untuk menginduk pada pondok pesantren yang sudah terdaftar, dengan syarat mau mengikuti pembinaan.
"Pondok pesantren yang sudah berizin bisa menjadi tempat induk, asalkan bersedia diberikan pembinaan," jelasnya.
Di Kota Tasikmalaya, tercatat ada 279 pondok pesantren yang memiliki izin, sementara untuk lembaga pendidikan, hanya ada 27 yang diakui pemerintah.
BACA JUGA:Daftar Peringkat Universitas Terbaik dalam Penelitian Sains Interdisipliner 2025
Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Tasikmalaya, KH Nono Nurul Hidayat, menyesalkan adanya kasus seperti ini.
"Saya juga baru mendapat informasi beberapa hari ini, tentu saja kaget," tuturnya.
Nono menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan bagian dari Forum Pondok Pesantren Kota Tasikmalaya karena sifatnya yang tertutup dan tidak terdaftar di Kemenag.
"Tidak masuk FPP, dan saat dicek ke Kemenag pun memang tidak memiliki izin," terangnya.
BACA JUGA:Inter Milan Siap Jual Davide Frattesi ke AS Roma: Minta Giallorossi Siapkan Dana 45 Juta Euro
Kasus ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama di Kota Tasikmalaya.
Nono pun mengimbau masyarakat agar tidak menganggap lembaga ini sama dengan pondok pesantren atau lembaga pendidikan yang telah memiliki izin resmi.
"Kalau itu kan sudah jelas tidak berizin, jadi jangan dianggap sama dengan ponpes atau lembaga pendidikan yang memiliki izin," tegasnya.