BACA JUGA: Pelajar Cantik Asal Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan Hilang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Surat tersebut juga memberikan opsi untuk mengangkat tenaga non ASN sebagai PPPK Paruh Waktu, jika jumlah peserta yang lolos seleksi melebihi kebutuhan yang ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan anggaran.
Menteri Rini juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan luas bagi tenaga non ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Penataan ini telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin.
Dari sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non ASN.
”Ada amanah undang-undang yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non ASN, waspadai ini semua,” tegas mantan Kapolri ini.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepala daerah dan BKD agar berkomitmen kuat dalam menuntaskan penataan tenaga honorer tersebut.
Pada tahap II seleksi ini, Zudan meminta pemerintah daerah untuk proaktif mengajak tenaga non ASN agar ikut berpartisipasi. Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non ASN bisa mendaftar sesuai jadwal.
BACA JUGA: Pelaku Ngaku Terpaksa Merampok Indomaret Pinggir Bale Kota Tasikmalaya karena Menganggur
BACA JUGA: Kecelakaan Mobil Pembawa Miras di Kabupaten Tasikmalaya, Tabrak Motor dan Angkot
Coaching Clinic
Kementerian PANRB dan BKN dengan koordinasi dari Kementerian Dalam Negeri juga menyediakan program bimbingan teknis (coaching clinic) yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebelum tanggal 15 Januari 2025.
Pemda yang membutuhkan arahan lebih lanjut terkait langkah penataan tenaga non ASN diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas bimbingan teknis ini secara optimal.