Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Cepat, Mudah, dan Dijamin Berhasil. Anti Ribet!

Kamis 09-01-2025,14:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

SKTM yang telah selesai akan ditandatangani oleh camat dan diunggah kembali ke aplikasi.

Anda bisa mengunduh SKTM tersebut melalui aplikasi.

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Pembawa Miras di Kabupaten Tasikmalaya, Tabrak Motor dan Angkot

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Selain SKTM, berikut beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah 2025:

Siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, atau 2023.

Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Termasuk dalam kriteria penerima KIP Kuliah, seperti:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pendaftar KIP Kuliah harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.

Mempunyai SKTM resmi dari pemerintah daerah.

Memiliki potensi akademik yang baik.

Telah diterima di perguruan tinggi (negeri/swasta) dengan program studi terakreditasi A atau B.

Kategori :