Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk membuat SKTM, yaitu secara offline dan online.
Cara Membuat SKTM Offline
Kunjungi kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau kantor pelayanan SKTM terdekat.
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
Jika dokumen sudah lengkap, SKTM akan diproses.
SKTM yang telah selesai akan disahkan oleh pejabat berwenang.
Gunakan SKTM sebagai salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2025.
BACA JUGA:9 Kampus Terbaik di Tasikmalaya yang Wajib Kamu Pertimbangkan, Nomor 7 Favorit Pelajar!
Cara Membuat SKTM Online
Unduh aplikasi SIpraja di ponsel Anda.
Buat akun pengguna dan lakukan verifikasi.
Pilih tipe pengajuan B SKTM di kecamatan.
Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat pengantar dari RT/RW.
Tunggu verifikasi data oleh petugas kecamatan.
Jika data memenuhi syarat, SKTM akan diproses.