Pernikahan mereka mengusung adat perpaduan Sunda dan Bali yang mencerminkan latar budaya masing-masing.
Namun, pernikahan mereka sempat mengalami kendala hukum.
Permohonan isbat nikah atau legalisasi pernikahan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Akibatnya, Rizky dan Mahalini memutuskan untuk menggelar akad ulang pada 27 Desember 2024, sekaligus mengesahkan pernikahan mereka secara negara.
BACA JUGA:Di Momen Tahun Baruan, LRT Jabodebek, Commuter Line dan LRT Sumsel Cetak Rekor
Semoga perjalanan mereka sebagai calon orang tua berjalan lancar, dan kehadiran buah hati pertama mereka membawa kebahagiaan yang tidak terhingga.