Hal ini terlihat dari fakta bahwa pelaku menjual mobil korban setelah membuang jasadnya.
“Jika pembunuhan direncanakan sejak awal, maka ini termasuk pembunuhan berencana," tuturnya.
Namun, jika dilakukan spontan akibat emosi, maka hanya pembunuhan biasa. Fakta penjualan mobil korban juga menambah dugaan adanya tindak pencurian atau penggelapan,” sambungnya.
Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku adalah sakit hati akibat perkataan korban.
BACA JUGA:Hari Ini Hujan Disertai Petir Diperkirakan Melanda 11 Daerah di Jawa Barat
Hubungan antara keduanya diketahui hanya sebatas teman istimewa yang baru saling mengenal dua bulan.
Selain mobil korban yang telah dijual, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti perhiasan, tas, mukena, dan ponsel korban.
Tersangka menjual ponsel tersebut di Garut, sementara mobil korban dijual kepada pihak lain yang kini diperiksa sebagai saksi.
Tersangka SK dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Bantu Inter Milan Bantai Lazio 6-0, Thuram: “Saya Belajar Mencetak Gol dengan Menonton Video Vieri
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.