TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus pembunuhan berencana disertai pencurian yang menewaskan Paryatun (49), ibu rumah tangga warga Sleman, Yogyakarta, terus bergulir.
Rekonstruksi dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, di kawasan Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Dalam rekonstruksi ini, terungkap sejumlah fakta yang semakin memperjelas kronologi kejahatan keji tersebut.
Total 28 Adegan Rekonstruksi
BACA JUGA:Inter Pesta Gol di Kandang Lazio, Dumfries: Ini Sinyal yang Bagus untuk Kami
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran, menjelaskan bahwa rekonstruksi memperagakan 28 adegan, dimulai dari awal pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.
"Adegan dimulai dari titik pembunuhan di adegan kedua. Hingga kini tidak ada tambahan adegan," ujar Ipda Endang.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SK alias I (35), warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, memperagakan bagaimana dirinya mencekik korban hingga tewas pada 17 November 2024, pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban tertidur duduk di kursi tengah mobil Suzuki Ertiga putih miliknya dan dua anak tertidur di kursi depan.
BACA JUGA:Terungkap, Kenapa Bojan Hodak Cemaskan Barito Putera, Meski Persib di Papan Atas Klasemen
Setelah korban tewas, pelaku menutupi jasad dengan selimut dan melanjutkan perjalanan.
Pada pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang di tebing kawasan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tanpa diketahui anak-anak yang masih tertidur.
Indikasi Pembunuhan Berencana
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik SH, mengungkapkan, rekonstruksi memperlihatkan adanya indikasi pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Inter Hancurkan Lazio 6-0 di Olimpico, Inzaghi: Banyak Orang Tidak Sabar Menunggu Kami Terpeleset