Sah, Besaran UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Masih UMK Banjar Terendah di Jawa Barat

Kamis 12-12-2024,10:48 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Adapun UMK terbesar di Jawa Barat 2025 yaitu Kabupaten Karawang Rp 5.599.693. 

Di urutan ketiga UMK terbesar di Jawa Barat 2025 yaitu UMK Kabupaten Purwakarta dan UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515.

UMK Terendah di Jawa Barat 2025?

Adapun prediksi UMK terendah di Jawa Barat 2025 yaitu Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754. 

Di urutan berikutnya UMK 2025 terendah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724 dan Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279.

Maka, setelah nominal UMP Jawa Barat 2025 ditetapkan, buruh tinggal menunggu UMK Jawa Barat 2025.

Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu telah diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.

Melansir Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025, kenaikan UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Karena itu, gubernur selaku pemimpin tertinggi di tingkatan provinsi wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

 

Kategori :